Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2022/PN Thn MEVI OKTAVIA MAKAHINSADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEVI OKTAVIA MAKAHINSADE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 2317/Ist/2009  tanggal 15 Oktober 2009, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Tanggal Lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “8 Desember 1997”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah  Tahun Lahir “8 Desember 1997” dalam Akta Kelahiran dengan tempat dan tanggal lahir yang benar menjadi “16 Oktober 1997“;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Tanggal Lahir dari PEMOHON yang benar adalah 16 Oktober 1997;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor : 2317/Ist/2009  tanggal 15 Oktober 2009, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Tanggal Lahir dari PEMOHON yang sebelumnya “8 Desember 1997” menjadi “16 Oktober 1997”, sehingga Tanggal Lahir dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi 16 Oktober 1997;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak