| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.Sus/2015/PN Thn | SUNOTO, SH | YAFRET LARIUNAUNG Alias HERI Alias PAPA SANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2015/PN Thn | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN ------------------------------------------------------------------- No.Reg.Perkara : PDM - III - 21 / THUNA / 06 / 2015
- Penyidik : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 6 April 2015 s/d 25 April 2015; - Perpanjangan P.U : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 26 April 2015 s/d 04 Juni 2015; - Penuntut Umum : Ditahan dengan Penahanan RUTAN sejak Tanggal 04 Juni 2015 s/d 23 Juni 2015.
KESATU
------------Bahwa Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2015 sampai dengan hari Jumat Tanggal 03 April 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2015, bertempat di pahepa (hutan bakau) yang terletak di Kampung Lapango I Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak atas nama MERI AMELIA KAMPONG alias MERI untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Surat Baptisan yang dikeluarkan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) Jemaat Sejahtera Bawuniang No. 283 Tanggal 2 Mei 2004 an. MERI AMELIA KAMPONG menerangkan bahwa Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) lahir pada Tanggal 12 Maret 1998; - Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2015 bertempat di Pahepa (Hutan Bakau) yang terletak di Kampung Lapango I Kecamatan Manganitu Selatan, Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO memanggil MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dengan siulan mulutnya beberapa kali untuk mengikuti Terdakwa berjalan ke arah Pahepa (Hutan Bakau), kemudian sesampainya di Pahepa (Hutan Bakau) Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung menyuruh Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) membuka celana yang dikenakan Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban), dan setelah celana yang dikenakan saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI terlepas, Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) sambil menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur, tetapi Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) berusaha untuk melepaskan diri dari Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO, namun Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO memeluk erat-erat Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dengan kedua tanggannya hingga Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) tidak bisa bergerak; - Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di pahepa (hutan bakau) yang terletak di Kampung Lapango I Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO mengajak Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) menuju ke Pahepa (Hutan Bakau), namun Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) menolaknya, dan Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO kemudian mengatakan kepada Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) bahwa kalau Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) tidak mau mengikuti Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO ke Pahepa (Hutan Bakau) maka Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG tidak akan memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung memegang tangan dan menarik Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) untuk mengikuti Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO ke Pahepa (Hutan Bakau). Sewaktu berada di dalam Pahepa (Hutan Bakau) Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung menyuruh Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) untuk membuka celana pendek dan celana dalam Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban), tetapi Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) menolak dan Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung membuka celana pendek dan celana dalam Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dan kemudian langsung mencium pipi sebelah kanan Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) sebanyak dua kali dan mengatakan agar Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) diam, kemudian Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO mengambil posisi berjongkok dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) kemudian menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur, namun pada saat itu Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) berusaha mendorongnya agar Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO berhenti melakukan perbuatannya tersebut, tetapi Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO tetap memeluk Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) erat-erat dan tetap menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dan menyemprotkan air maninya di luar dan mengenai celana Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban); - Berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Puskesmas Lapango Nomor:800/172/IV/PKM/2015 Tanggal 03 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Lenda Olivia Gaghana selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Lapango dan berkesimpulan pada dasarnya pemeriksaan terhadap Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) sebagai berikut:
----------- Perbuatan Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -----------------------
--------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2015 sampai dengan hari Jumat Tanggal 03 April 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2015, bertempat di pahepa (hutan bakau) yang terletak di Kampung Lapango I Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak atas nama MERI AMELIA KAMPONG alias MERI untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berdasarkan Surat Baptisan yang dikeluarkan Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) Jemaat Sejahtera Bawuniang No. 283 Tanggal 2 Mei 2004 an. MERI AMELIA KAMPONG menerangkan bahwa Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) lahir pada Tanggal 12 Maret 1998; - Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2015 bertempat di Pahepa (Hutan Bakau) yang terletak di Kampung Lapango I Kecamatan Manganitu Selatan, Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO memanggil MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dengan siulan mulutnya beberapa kali untuk mengikuti Terdakwa berjalan ke arah Pahepa (Hutan Bakau), kemudian sesampainya di Pahepa (Hutan Bakau) Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung menyuruh Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) membuka celana yang dikenakan Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban), dan setelah celana yang dikenakan saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI terlepas, Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) sambil menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur, tetapi Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) berusaha untuk melepaskan diri dari Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO, namun Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO memeluk erat-erat Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dengan kedua tanggannya hingga Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) tidak bisa bergerak; - Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekitar pukul 13.30 wita, bertempat di pahepa (hutan bakau) yang terletak di Kampung Lapango I Kecamatan Manganitu Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO mengajak Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) menuju ke Pahepa (Hutan Bakau), namun Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) menolaknya, dan Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO kemudian mengatakan kepada Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) bahwa kalau Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) tidak mau mengikuti Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO ke Pahepa (Hutan Bakau) maka Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG tidak akan memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung memegang tangan dan menarik Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) untuk mengikuti Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO ke Pahepa (Hutan Bakau). Sewaktu berada di dalam Pahepa (Hutan Bakau) Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung menyuruh Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) untuk membuka celana pendek dan celana dalam Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban), tetapi Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) menolak dan Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO langsung membuka celana pendek dan celana dalam Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dan kemudian langsung mencium pipi sebelah kanan Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) sebanyak dua kali dan mengatakan agar Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) diam, kemudian Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO mengambil posisi berjongkok dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) kemudian menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur, namun pada saat itu Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) berusaha mendorongnya agar Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO berhenti melakukan perbuatannya tersebut, tetapi Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO tetap memeluk Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) erat-erat dan tetap menggoyangkan pantatnya maju mundur sampai Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) dan menyemprotkan air maninya di luar dan mengenai celana Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban); - Berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Puskesmas Lapango Nomor:800/172/IV/PKM/2015 Tanggal 03 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Lenda Olivia Gaghana selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Lapango dan berkesimpulan pada dasarnya pemeriksaan terhadap Saksi MERI AMELIA KAMPONG alias MERI (Korban) sebagai berikut:
----------- Perbuatan Terdakwa YAFRET LARIUNAUNG alias HERI alias PAPA SANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -----------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
