Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat dari Tergugat III tanggal 04 Oktober 2018 nomor : 025/SP3K/DPC-Hanura tentang pembatalan pemberhentian keanggotaan Partai Hanura an. Tergugat IV dan surat tanggal 05 Oktober 2018 nomor : 026/DPC-Hanura/Sangihe/X/2018 tentang usulan Pergantian Antar Wktu anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sangihe an. Tergugat IV yang di tujukan kepada Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan pula menurut hukum bahwa surat Tergugat I tanggal 12 Oktober 2018 nomor : 355/PY.04-SD/03/7103/kabupaten/10/2018 perihal Pergantian antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari partai Hanura adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menangguhkan atau menunda usulan Pergantian Antar Waktu an. Tergugat IV kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Utara guna penerbitan surat keputusannya sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat supaya tunduk dan bertakluk atas putusan perkara ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat seperti tersebut dalam posita gugatan ini pada angka 9, 10 dan 11 adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat baik Materil maupun Immateril.
- Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yakni :
- Kerugian Materil = Rp. 106.200.000,-
- Kerugian Immateril = Rp. 500.000.000.-
Yang totalnya adalah sebesar = Rp. 606.200.000,-
(Enam ratus enam juta dua ratus ribuh rupiah)
- Menghukum pula para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat yang dimuat dalam media cetak dan media elektronik selama tiga kali edisi berturut –turut.
- Setidak-tidaknya suatu putusan yang adil dan / atau dipandang adil menurut hukum.
|