Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2021/PN Thn IVAN Y. RORING, SH. MARTHA ARARO Alias UTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/68/P.1.20.3/Eoh.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN Y. RORING, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHA ARARO Alias UTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa ia Terdakwa MARTHA ARARO Alias UTO pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekitar jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 bertempat di batas tanah antara rumah Terdakwa dan rumah Saksi Korban di Kampung Mohongsawang Kec. Tagulandang Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan terhadap Korban ANDREE YEANE MAKAKOMBO Alias ANE. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian antara lain sebagai berikut ;

---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekitar jam 09.00 wita, bertempat di halaman rumah Saksi Korban dimana saat itu Saksi Korban sementara mencuci piring di dapur dan suami Saksi Korban sementara berada di belakang dapur, lalu Saksi Korban mendekati suaminya dari pintu dapur dan berkata : “Ka, tadi malam kita pe teman ada ba curhat, dia ada baku marah dengan depe paitua, kong depe paitua ada bilang lonte, (Ka, semalam teman saya cerita, teman saya berkelahi sama suaminya, trus suaminya bilang pelacur/lonte)”, lalu suami Saksi Korban tidak menanggapi cerita tersebut kemudian Saksi Korban langsung kembali mencuci piring dan setelah itu Saksi Korban kembali mendekati suami Saksi Korban dan berkata : “Ka, tadi malam kita ada datang, ngana nda ada di rumah, kita telpon nda aktif, kita mo ambe seragam mo sambung dinas, jadi kita ba lompa dari jendela mo ambe itu baju, (Ka, semalam saya pulang tapi kamu tidak ada di rumah, saya telepon tidak aktif, saya mau ambil seragam karena mau sambung dinas, jadi saya masuk dari jendela untuk mengambil baju)”, lalu suami Saksi Korban mengatakan : “kiapa ngana ba lompa dari jendela, jang orang-orang dapa lia dorang pe kira ngana ba pancuri, (kenapa kamu masuk dari jendela, jangan dilihat orang nanti dikira pencuri)”, lalu Saksi Korban menjawab : “Ih, kiapa kwa, klu dorang mo dapa lia kita ada balompa dari jendela, berarti dorang ada bahoba-hoba, (Ih, kenapa, kalau ada yang lihat saya masuk dari jendela, berarti mereka mengintip)”, lalu Terdakwa keluar dari dapur rumahnya dan mengatakan kepada Saksi Korban : “Kiapa ngana bilang kita ada bahoba pa ngana ?, (kenapa kamu mengatakan saya ada mengintip ?)”, lalu Saksi Korban menjawab : “Ih, sapa yang bilang ngana, kita ada bacarita deng kita pe laki, (Ih, siapa yang bilang kamu, saya lagi bicara sama suami saya)”, lalu Terdakwa mengatakan : “Itu dang tadi ngana bilang torang ada bahoba pa ngoni !, (itu tadi kamu bilang kalau kami mengintip kalian)”,  lalu Saksi Korban menjawab : “kita nda bilang ngana ada bahoba pa kita, kiapa ngana tersinggung dang, kalau ngana tersinggung berarti ngana ada bahoba dang ?, (saya tidak bilang kamu yang mengintip, kenapa kamu tersinggung, kalau kamu tersinggung berarti benar kamu mengintip)”, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban : “Nune kau kurang ajar”, lalu dijawab Saksi Korban : “Ngana yang kurang ajar, (kamu yang kurang ajar)”,  lalu Terdakwa mendekati Saksi Korban dan Saksi Korban pada saat itu langsung juga Terdakwa, lalu Terdakwa hendak memukul Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal, namun ketika Terdakwa hendak memukul Saksi Korban, Saksi Korban langsung memukul Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan Saksi Korban yang terkepal, Saksi Korban memukul sebanyak 1 (satu) kali dan mengena di bagian pipi dari Terdakwa dan setelah Saksi Korban memukul tersebut Terdakwa langsung menarik rambut Saksi Korban, lalu Saksi Korban langsung memegang wajah dari Terdakwa dengan kedua tangannya dan Terdakwa saat itu menarik rambut Saksi Korban dengan kedua tangannya lalu Saksi Korban dan Terdakwa terjatuh di atas kubur, dimana posisi Saksi Korban pada saat itu berada di atas atau menindih tubuh dari Terdakwa dan saat itu Terdakwa tetap menjambak rambut Saksi Korban sedangkan Saksi Korban memegang wajah Terdakwa, namun karena posisi kubur yang miring maka Saksi Korban dan Terdakwa langsung jatuh terguling dan Terdakwa langsung berada di atas tubuh Saksi Korban dengan tetap menjambak rambut Saksi Korban dengan kedua tangan Terdakwa dan Terdakwa sempat membenturkan kepala Saksi Korban secara berulang kali di atas tanah dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian saat itu Saksi Korban sempat memegang pecahan batu batako dan Saksi Korban langsung memukul dengan pecahan batu batako tersebut ke kepala Terdakwa, dimana Saksi Korban pukulkan sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Korban memegang batu batako tersebut dengan tangan kanan Saksi Korban tapi Terdakwa tetap tidak melepas tangannya dari rambut Saksi Korban, maka Saksi Korban mengambil sebuah batu yang agak besar untuk digunakan Saksi Korban memukul Terdakwa, belum sempat Saksi Korban memukul Terdakwa, suami Saksi Korban yakni Saksi Adris Nanono langsung memukul tangan Saksi Korban sehingga batu tersebut terlepas dari tangan Saksi Korban, selanjutnya Saksi Julian Manuho Alias Sumenda langsung melepaskan kedua tangan Terdakwa yang sementara menarik rambut Saksi Korban, kemudian Terdakwa dibawa menjauh dari Saksi Korban;

--- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ANDREE YEANE MAKAKOMBO Alias ANE mengalami luka dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Luka lecet pada lengan kanan atas ukuran tujuh sentimeter kali satu sentimeter;
  • Luka lecet ukuran delapan kali satu sentimeter;
  • Luka lecet ukuran empat kali satu sentimeter;
  • Luka lecet pada lengan kiri atas ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter, ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter;
  • Luka lecet pada pinggang kiri ukuran Sembilan sentimeter kali satu sentimeter;
  • Bengkak pada paha kiri;
  • Terdapat bengkak dibelakang kepala ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.

Kesimpulan :

Luka lecet pada lengan kanan atas ukuran tujuh sentimeter kali satu sentimeter koma luka lecet ukuran delapan kali satu sentimeter koma luka lecet ukuran empat kali satu sentimeter koma luka lecet pada lengan kiri atas ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter koma luka lecet ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter koma luka lecet pada pinggang kiri ukuran Sembilan sentimeter kali satu sentimeter koma Bengkak pada paha kiri koma terdapat bengkak dibelakang kepala ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter diakibatkan trauma tumpul.

Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 442/20/XI.20/RSUDT tanggal 30 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lily Lenda Pratiwi Kolinug selaku Dokter Umum pada RSUD Tagulandang. ------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Ondong Siau, 02 Februari 2021

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IVAN Y. V. RORING, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19830106 200912 1 001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya