| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-II-22/SANGIHE/06/2024
- IDENTITAS:
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RIKI BALANDATU
7103171804000006
Tahuna
24 Tahun / 18 April 2000
Laki-laki
Indonesia
Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen Protestan
Swasta
SMA
|
- PENAHANAN :
|
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
1 Januari 2024
|
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan;
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan/ Lapas Kelas IIB Tahuna sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa RIKI BALANDATU Alias IKI pada hari Minggu 31 desember 2023, sekira jam 22.15 atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jalan Pintu Air Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 436 ayat (1) yakni Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan cara Terdakwa mendsitribusikan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam golongan obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Desember 2023 sekira Pukul 20.00 WITA, Saksi Dandy Kawuka menghubungi Terdakwa RIKI BALANDATU Alias IKI melalui chat aplikasi Facebook dan telepon dengan maksud untuk bertanya apakah terdakwa memiliki sedian farmasi berupa obat yang mengandung Trihexiphenidyl karena saksi ingin memesan sediaan farmasi tersebut untuk dibawa ke Tahuna tempat lokasi saksi berada. Selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023 terdakwa menghubungi saksi untuk menawarkan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berkata “ada ini barang kalo ngana suka, murah” yang artinya “kalau kamu mau ini ada barang, murah” dan saksi menjawab “saksi tidak ada uang lebih mo kirim karena doi saksi mau pakai untuk keluar pada tanggal 31 Desember dengan anak saksi dan saksi mau kasih kepada Ibu saksi” yang artinya “saksi tidak memiliki uang lebih karena uangya akan dipakai untuk keperluan lain bersama anak saksi pada tanggal 31 desember, dan sebagian untuk di berikan kepada ibu saksi” dan Terdakwa berkata “ambil jo dulu ini barang” yang artinya “ambil aja dulu barangnya” dan sempat saksi berpikir agak lama untuk mengambil barang obat tersebut dan kemudian saksi berkata kepada Terdakwa “buat apa kita mo ambe banyak obat tersebut sedangkan kita hanya mau pakai sendiri” yang artinya “untuk apa saya mengambil banyak sedangkan saya mau mengkonsumsinya sendiri” dan Terdakwa berkata kepada saksi “ ambe jo ini barang nanti kita mo tambah depe sisa” yang artinya “ambil saja barang ini, nanti saya yang tambah sisa uangnya” terus saksi bertanya kepada Terdakwa “berapa ngana punya doi?” yang artinya “berapa uang yang kamu punya” dan Terdakwa kembali bertanya balik kepada saksi dengan berkata “boleh mo dapa berapa doi” yang artinya “bisa dapat uang berapa?” dan saksi menjawab “ kita baru mo dapa uang Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” yang artinya “saya baru bisa dapat uang Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa berkata kepada saksi “oh boleh itu, nanti kita mo kase empat puluh butir pa ngana” yang artinya “oh bisa itu, nanti kamu saya berikan empat puluh butir” lalu saksi berkata “io nanti kita mo kirim doi satu kali dengan ngana punya doi tiket 100.000” yang artinya “iya nanti saya kirim uangnya sekalian dengan uang tiket Rp.100.000, milikmu” dan Terdakwa menjawab “ho dang bagitu jo” yang artinya “oke begitu saja”;--
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 Terdakwa menelepon Saksi dan berkata “kong bagaimana, so ada?” yang artinya “ terus bagaimana, sudah ada?” lalu saksi menjawab “tunggu kita punya boss belum balas chat qta mo ba panjar gaji” yang artinya “tunggu bos saya belum membalas chat saya, saya ingin meminta sebagian dari gaji saya” lalu Terdakwa bertanya kembali dengan berkata “kong so dapa orang mo ba transfer” yang artinya “sudah dapat orang yang akan mentransfer?” dan saksi menjawab “belum ini” yang artinya ”belum ada” dan lanjut berkata “mar doi ini Cuma mo ta kirim Rp.400.000 karena uang lain kita so kase pa mama” yang artinya ”tapi uangnya hanya bisa terkirim Rp.400.000 karena sebagian sudah saya berikan ke ibu saya” lalu Terdakwa menjawab “ho biarjo, nanti kita yang mo tambah doi” yang artinya “tidak apa-apa, nanti saya tambahkan uangnya” Dan tak berapa lama Terdakwa menelepon saksi kembali dan berkata “kalo bagaimana itu uang kirim jo melalui qta punya embo” yang artinya “uangnya kirim saja melalui saudaraku” lalu saksi bertanya “embo yang dimana? Yang ba jaga kosmetik?” yang artinya ”saudara yang dimana? Yang menjaga kosmetik?” lalu Terdakwa menjawab “Io-io, ngana kase jo pa qta punya embo doi” yang artinya “iya uangnya berikan saja ke saudaraku” lalu saksi menjawab “tunggu kita mo ba kabar ulang pa kita punya bos” yang artinya “tunggu saya tanya dulu ke bos saya” dan sekira pukul 11.00 wita saksi mengambil uang di toko milik bosnya untuk saksi serahkan kepada saudara Terdakwa untuk dikirim kepada terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa memesan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut lewat marketplace di aplikasi facebook yang ada di handphone Terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wita, dan barang barang pesanan tersebut Terdakwa terima pada hari itu juga sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wita. setelah Terdakwa mendapatkan obat sediaan Farmasi Tersebut kemudian Terdakwa menyimpan obat tersebut di dalam tas ransel Terdakwa adapun obat tersebut Terdakwa simpan dengan cara mengemasnya dalam kantung plastik kecil warna putih dan kemudian menyisipkannya dalam kantung tas ransel milik tersangka. kemudian pada hari Sabtu tanggal tanggal 30 Desember 2023 terdakwa berangkat ke Pelabuhan Nusantara Tahuna dengan menggunakan Kapal KM MERCY TERATAI. dan tiba di Pelabuhan Nusantara tahuna pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wita. Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2023 pagi sekitar pukul 03.00 waktu setempat terdakwa menelepon saksi dengan maksud untuk menyuruh saksi menjemput terdakwa di pelabuhan nusantara tahuna. Kemudian sekitar jam 06.00 wita bertempat di rumah saksi yang beralamat di Kompleks Pintu Air Tahuna kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menyerahkan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Trihexyphenidyl sebanyak 40 (Empat puluh butir) kepada saksi;----
- Bahwa sisa sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Trihexyphenidyl sejumlah 10 (sepuluh) butir dI konsumsi sendiri oleh Terdakwa RIKI BALANDATU Alias IKI sebanyak 7 butir, dan 3 (tiga) butir sisanya diberikan secara Cuma-Cuma kepada Saksi Junior Freddy Sinadia Alias Nior Sebanyak 2 (dua) butir yang terdakwa berikan pada 31 desember pukul 22.00 wita di samping tempat kerja saksi yaitu tempat acara yang saksi bersama teman-teman saksi buat untuk adakan acara malam perpisahan tahun, dan Saksi Faizal Lumiu Senggasi sebanyak 1 (satu) butir yang terdakwa berikan pada 31 desember sekitar pukul 19.00 wita di tempat acara yang sama dengan saksi Junior Freddy Sinadia;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa RIKI BALANDATU Alias IKI tidak memiliki keahlian khusus di bidang Kesehatan atau Kefarmasian karena hanyalah lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan surat laporan hasil pengujian Laboratories dari balai besar pengawasan Obat dan Makanan di Manado Nomor : B-PP.01.01.19A.01.24.36 sediaan farmasi berupa obat yang di bawa dan dibagikan oleh Terdakwa RIKI BALANDATU Alias IKI, di dalamnya terkandung komposisi zat / obat TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam golongan obat keras;----------------------------
----- Perbuatan terdakwa RIKI BALANDATU Alias IKI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang melakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP -------------------------------------------------------------
Tahuna, 01 Juli 2024
PENUNTUT UMUM
|
|
JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H., M.H.
AJUN JAKSA
|
|