Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan pengguat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) atas tanah kebun kebun tanah kebun objek perkara sah dan berharga.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak dari orang tua /ibu ANASTASIA TAKASIHAENG (Almarhumah) dan Tergugat serta Turut Tergugat adalah anak dari orang tua /Kakek ALINSIAU TAKASIHAENG (almarhum) dan nenek TERIOPINA DAMAL (almarhumah)
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun tanah kebun sebagaimana terurai pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.12 (objek perkara ) merupakan harta warisan/peninggalan dari orang tua penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas yang selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa harta warisan /peninggalan orang tua tersebut (objek perkara) harus dibagi sama rata dan sam besar antara penggugat, tergugat dan turut tergugat sebagai sesama ahli waris yang berhak atas tanah kebun tanah kebun objek perkara warisan/peninggalan orang tua tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (setengah) bagian tanah kebun tanah kebun objek perkara yang menjadi bagian penggugat untuk dan guna dikuasai , diambil hasilnya secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun oleh Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini .
- Mohon keadilan
|