Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2015/PN Thn 1.SARIPSAN LUANDE
2.HARTINI LUANDE
3.SARMITA LUANDE
4.TAKASIHAENG LUANDE
5.MUNDING LUANDE
6.SAHMAN LUANDE
7.AJISMAN LUANDE
8.IRAWAN LUANDE
9.HARYANTO LUANDE
1.RATEWO TAKASIHAENG
2.JILMAN TAKASIHAENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2015/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIPSAN LUANDE
2HARTINI LUANDE
3SARMITA LUANDE
4TAKASIHAENG LUANDE
5MUNDING LUANDE
6SAHMAN LUANDE
7AJISMAN LUANDE
8IRAWAN LUANDE
9HARYANTO LUANDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATEWO TAKASIHAENG
2JILMAN TAKASIHAENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan pengguat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) atas tanah kebun kebun tanah kebun objek perkara sah dan berharga.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak dari orang tua /ibu ANASTASIA TAKASIHAENG (Almarhumah) dan Tergugat serta Turut Tergugat adalah anak dari orang tua /Kakek ALINSIAU TAKASIHAENG (almarhum) dan nenek TERIOPINA DAMAL (almarhumah)
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun tanah kebun sebagaimana terurai pada angka 2.1 sampai dengan angka 2.12 (objek perkara ) merupakan harta warisan/peninggalan dari orang tua penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas yang selanjutnya jatuh waris kepada dan menjadi milik bersama Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa harta warisan /peninggalan orang tua tersebut (objek perkara) harus dibagi sama rata dan sam besar antara penggugat, tergugat dan turut tergugat sebagai sesama ahli waris yang berhak atas tanah kebun tanah kebun objek perkara warisan/peninggalan orang tua tersebut.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (setengah) bagian tanah kebun tanah kebun objek perkara yang menjadi bagian penggugat untuk dan guna dikuasai , diambil hasilnya secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun oleh Penggugat.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini .
  9. Mohon keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak