PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan dari Para Pelawan.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pemilik Sah atas Tanah Objek Sengketa ditempat bernama: BOWONG DEGO Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Sangihe yang batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Berbatas dahulu dengan Pegangtangan Lopes sekarang dengan Anthonius Riva;
Timur : Berbatas dahulu dengan Handri Damal SekarangSMA Negeri 1 Kendahe;
- Menetapkan dan Menyatakan menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Atas Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 30 Oktober 2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd Tanggal 25 Februari 2020 dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3733 K/PDT/2020 Tanggal 17 Desember 2020 sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menetapkan dan menyatakan tidak dapat dilaksanakan Eksekusi Atas Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 137/Pdt.G/2018/PN.Thn tanggal 30 Oktober 2019 yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd Tanggal 25 Februari 2020 dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 15/Pdt/2020/PT.Mnd dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3733 K/PDT/2020 Tanggal 17 Desember 2020, oleh karena Putusan tersebut tidak benar dan tidak berdasar menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Keadilan yang seadil – adilnya. |