Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2020/PN Thn SAEFUL DURUMIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAEFUL DURUMIAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum nama anak Pemohon yang benar adalah “ SAEFUL DURUMIAS.” ( bukti P.1 dan bukti P.2 ) ). .
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa telah terdapat kekeliruan/kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon beserta kutipannya yakni Akta Kelahiran Nomor  7103-LT-24012014-0029 tanggal 2 April 2014 ( bukti P,3 ), dimana nama Pemohon  tertulis/tercetak dan terbaca ‘ SAIFUL DURUMAIS “ bukanSAEFUL DURUMIAS.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah kekeliruan/kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon beserta kutipannya ( bukti P.3 ) dari tertulis/tercetak dan terbaca             “ SAIFUL DURUMAIS “ menjadi tertulis/tercetak dan terbaca “ SAEFUL DURUMIAS “.
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran anak Pemohn tentang adanya perubahan penulisan nama Pemohon tersebut. 
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak