| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Penggugat.
- Meletakan Sita Jaminan terhadap tanah beserta isinya Objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Keluarahan Paniki Lingkungan1 Kecamatan Siau Barat Kabupaten Siau Tagulandang Biaro tersebut.
- Menetapkan agar Tergugat I dan Tergugat II tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dan keuntungan dari tanah beserta isinya objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Paniki Lingkungan 1 Kecamatan Siau Barat Kabupaten Siau Tagulandang Biaro tersebut selama perkara ini berlangsung dengan tidak mengadakan transaksi dalam bentuk apapun baik transaksi jual beli maupun transaksi lainnya sampai perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV atau Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum ESTEFANUS WATULANGKOU dan Almh Ibu STIENJE TAMAMILANG dalam kedudukan sebagai ahli waris Pengganti dari Almarhum ESTEFANUS WATULANGKOU.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah bangunan beserta isinya OBJEK SENGKETA yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Paniki Lingkungan 1 Kecamatan Siau Barat Kabupaten Siau Tagulandang Biaro dengan luas309,75 dan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : 14,75 M berbatasandengan Jalan ; Sebelah Timur: 21 M berbatasandenganKel.Karaluhe ; Sebelah Barat: 21 M berbatasandenganKel.Karaluhe, V. Kandati ; Sebelah Selatan : 14,75 M berbatasandenganKel.Mangoto-Karaluhe OBJEK SENGKETA adalah merupakan harta warisan dari Alm.ESTEFANUS WATULANGKOU yang telah di beli dari Alm.YUS KAITANG pada tanggal 14 SEPTEMBER 1979sesuai dengan AKTA JUAL BELI nomor reg : 56/AJB/IX/1979,-jatuh waris kepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau Para Tergugat tidak ada hak atas Tanah beserta isinya Objek Sengketa Tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak berusaha menguasai lagi tanah beserta isinya Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV atau Para Penggugat untuk dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara dan untuk pembuatan SHM Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat.
- Menyatakan jika ada surat yang timbul setelah Akta Jual Beli Nomor Reg : 56/AJB/IX/1979 yang di miliki oleh Para Tergugat baik Surat Wasiat atau Sertifikat Hak Milik dari pada Tergugat adalah TIDAK BERKEKUATAN HUKUM.
- Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah beserta isinya Objek Perkara.
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III atau para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.
- MenghukumTergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad)
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |