Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Thn RAMBLI SENYUMAN BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMBLI SENYUMAN BUDIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.RAMBLI SENYUMAN BUDIMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum  bahwa Saudara Kandung  Pemohon  bernama POPPY BUDIMAN Alias ESTER BUDIMAN, yang lahir di Manganitu pada tanggal 5 Januari 1975 dan  telah meninggal dunia di Manganitu  pada tanggal   12 Agustus 1983  sesuai dengan SURAT KETERANGAN  Nomor : 470/13.2005/16 yang telah dikeluarkan di Taloarane  pada tanggal      16 April 2025 oleh  Pj. KAPITALAUNG  TALOARANE MARETA DAMALANG, SP.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk pencatatan dan penerbitan Akta Kematian atas nama Saudara Kandung  Pemohon  bernama POPPY BUDIMAN Alias ESTER BUDIMAN  tersebut. 
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak