Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2021/PN Thn KARTINI KASTILONG 1.HAMIR RANSA
2.ASRI RANSA
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARTINI KASTILONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.KARTINI KASTILONG
Tergugat
NoNama
1HAMIR RANSA
2ASRI RANSA
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan  menurut hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah milik Penggugat.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa  Tergugat I dan Tergugat II  tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa  perbuatan Tergugat II atas petunjuk dari Tergugat I  telah masuk menyerobot diatas tanah kintal milik penggugat dengan mendirikan bangunan rumat tempat tinggalnya yaitu tepatnya Tergugat II telah menyebot  bagian tanah kintal milik Penggugat pada bagian sebelah barat   seluas  7 M2 (Tujuh meterpersegi) dan perbuatan Tergugat I yang telah mempengaruhi Tergugat III melalui Pegawai Tergugat III bernama KADIR KOTA agar merubah ukuran luas tanah kintal milik Penggugat dari ukuran luas yang sebenarnya  191 M2 (seratus Sembilan puluh satu meterpersegi) sesuai Akta Jual Beli No. 207/AJB/1989  menjadi ukuran luas  184 M2 (seratus delapan puluh empat meterpersegi) dalam Sertifikat Hak Milik Milik  Nomor : 190  Desa/ Kelurahan  Tidore  Tanggal 17 April 1993,  serta perbuatan Tergugat III  yang  dipengaruhi oleh Tergugat I telah merubah ukuran luas tanah milik Penggugat dari yang sebenarnya seluas  sebenarnya  191 (seratus Sembilan puluh satu meterpersegi) sesuai Akta Jual Beli No. 207/AJB/1989  menjadi ukuran luas  hanya  184 M2 (seratus delapan puluh empat meterpersegi) dalam Sertifikat Hak Milik Milik  Nomor : 190  Desa/ Kelurahan  Tidore  Tanggal 17 April 1993 sehingga ukuran luas tanah kintal milik Penggugat menjadi berkurang 7 M2 (tujuh meterpersegi)  adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat II dan/atau siapa saja memperoleh hak daripadanya untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar bangunan rumahnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong untuk dimiliki sekaligus dikuasai  dan dipakai  oleh Penggugat dengan bebas dan leluasa.
  4. Menghukum Tergugat III untuk merubah dan memperbaiki ukuran luas tanah milik Penggugat yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 190 Desa Tidore  Tanggal 17 April 1993  dari ukuran hanya luas 184 (Seratus delapan puluh empat meterpersegi) dirubah dan diperbaiki menjadi ukuran yang sebenarnya menjadi luas 191 M2 (Seratus Sembilan puluh satu meterpersegi).
  5. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Sengketa yang terletak di RT. 003 Lingkungan I  Wilayah Kelurahan Tidore   Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  6. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  7. Menghukum   Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak