Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2023/PN Thn JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. YUNIKE DONA MANDEHOKANG ABRAM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-227/P.1.13/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNIKE DONA MANDEHOKANG ABRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-II- 06 /SANGIHE/ 01/2023

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

YUNIKE DONA MANDEHOKANG ABRAM Alias KEKE

Tahuna

49 Tahun / 02 Juni 1973

Perempuan

Indonesia

Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna  Kabupaten Kepulauan Sangihe

Kristen

ASN (Dinas Lingkungan Hidup)

S1  (berijazah)

                                                           

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-

Penyidik

 

Tidak dilakukan Penahanan

-

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN :

             ---- Bahwa Terdakwa YUNIKE DONA MANDEHOKANG ABRAM Alias KEKE pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 01.05 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat dirumah Terdakwa di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan sengaja dan tanpa hak  atau tanpa izin dari Saksi Korban ROBISON SAUL, mendistribusikan kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan pada hari minggu tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2022 bertempat di Kelurahan Soatalora II atau Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan sengaja tanpa hak atau tanpa izin dari saksi korban DEASY OKTAVIA LANONGBUKA, mendistribusikan kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, berdasarkan pasal 141 KUHAP huruf A. Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 01.05 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat dirumah Terdakwa di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe, Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau tanpa izin dari Saksi Korban ROBISON SAUL, mendistribusikan kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan cara Terdakwa memposting kalimat Faris Makahinda,,,kase tau akan pa itu babi jantan Robison Mantan NAPI keluaran LP Tahuna yang ada pancuri doi cingkeh jemaat, lempar handuk jo pulang dari Jakarta nda dp hasil (emoji ketawa) Cuma iko2 rame kwa babi itu ke Jakarta (emoji ketawa) Cuma jaga numpang ba foto di Jakarta mar otak nda ada isi sama deng tong kosong (emoji ketawa) Siap2 gulung tikar jo om kumis (emoji ketawa) Foto hanya sebagai Figuran (emoji ketawa)dengan menggunakan Handphone merk OPPO A3s warna merah milik Terdakwa dan atas perbuatan Terdakwa tersebut dapat diakses atau dilihat oleh orang lain.
  • Bahwa postingan yang dilakukan Terdakwa dalam media sosial Facebook melalui akun dengan Gmail: yunikeabram73@gmail.com dan password 267310 dengan kalimat Faris Makahinda,,,kase tau akan pa itu babi jantan Robison Mantan NAPI keluaran LP Tahuna yang ada pancuri doi cingkeh jemaat, lempar handuk jo pulang dari Jakarta nda dp hasil (emoji ketawa) Cuma iko2 rame kwa babi itu ke Jakarta (emoji ketawa) Cuma jaga numpang ba foto di Jakarta mar otak nda ada isi sama deng tong kosong (emoji ketawa) Siap2 gulung tikar jo om kumis (emoji ketawa) Foto hanya sebagai Figuran (emoji ketawa” merupakan ungkapan kasar dan fitnah yang dapat diterjemahkan kedalam bahasa indonesia yaitu menjadi Faris Makahinda,,,tolong beritahukan kepada babi jantan Robison si Mantan NAPI dari LP Tahuna yang mencuri uang cingkeh jemaat, menyerah saja, pulang dari Jakarta tidak mendapatkan hasil (emoji tertawa) babi itu ke Jakarta hanya ikut-ikutan saja (emoji tertawa terpingka-pingkal) ke Jakarta hanya menumpang untuk ambil foto, tetapi otak tidak berisi seperti  tong kosong (emoji tertawa) Siap-siap bangkrut om kumis (emoji tertawa terpingkal-pingkal) Foto hanya sebagai Figuran(emoji tertawa).

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 01.05 wita Saksi Korban ROBISON SAUL sedang berada di tempat kost yang terletak di Kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan. Sangihe dan saat Saksi Korban ROBISON SAUL sedang membuka facebook lalu dihubungi oleh adik Saksi Korban ROBISON SAUL yakni Saksi ROSEANE ESTERLITA NAOMI SAUL via handphone dan menyampaikan kepada Saksi Korban ROBISON SAUL bahwa akun media sosial facebook bernama  “Keke Abram” membuat postingan dengan menyebutkan nama saksi serta menampilkan foto Saksi Korban ROBISON SAUL sehingga saat itu menyuruh Saksi ROSEANE ESTERLITA NAOMI SAUL untuk screnshoot postingan tersebut, kemudian postingan dari akun media sosial facebook bernama “Keke Abram” Saksi Korban ROBISON SAUL terima dan membacanya yang isi postingannya memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Saksi Korban ROBISON SAUL, yaitu  “ Faris Makahinda,,,kase tau akan pa itu babi jantan Robison Mantan NAPI keluaran LP Tahuna yang ada pancuri doi cingkeh jemaat, lempar handuk jo pulang dari Jakarta nda dp hasil (emoji ketawa) Cuma iko2 rame kwa babi itu ke Jakarta (emoji ketawa) Cuma jaga numpang ba foto di Jakarta mar otak nda ada isi sama deng tong kosong (emoji ketawa) Siap2 gulung tikar jo om kumis (emoji ketawa) Foto hanya sebagai Figuran(emoji ketawa) “ dengan menampilkan foto saksi korban ROBISON SAUL. Kemudian sekira pukul 11.41 Wita saksi korban ROBISON SAUL juga menerima screnshoot postingan yang sama dari Saksi APRIANTI SANTI HENGKENGUNAUNG alias SANTI dan juga dari Saksi ANTHONIUS LEONARDO LAHAUBE alias ANTON. Selanjutnya setelah melihat postingan tersebut Saksi merasa Postingan tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Saksi Korban ROBISON SAUL yang tersiar luas dan diketahui oleh sebagian besar warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, membuat Saksi Korban ROBISON SAUL merasa sangat malu sekali sebab kehormatan dan nama baik Saksi Korban ROBISON SAUL telah rusak dimata warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2022 bertempat di Kelurahan Soatalora II atau Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau tanpa izin dari saksi korban DEASY OKTAVIA LANONGBUKA, mendistirbusikan kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan cara terdakwa memposting kalimat “ngana to parampuang yang pernah ba hugel dengan kita pe teman kantor pe suami kang?” dasar

  • Bahwa saat terdakwa memposting Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban  Deasy Oktavia Lanongbuka, saksi Frieg Orviel Dareho bersama saksi Steve Golkaputra Abast juga melihat maupun membaca postingan tersebut sehingga saksi korban merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknya diantara masyarakat dan pengguna facebook pada umunya yang mana hal tersebut sangat berpengaruh pada profesi saksi korban selaku PNS di Rumah Sakit Liun Kendage dan juga dikeluarga saksi korban.

 

             ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tahuna, 25 Januari 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19931009201801 1 001

 

 

 

 

 

JHON THIMOTIUS PADALANI, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP.19930901 201902 1 010

Pihak Dipublikasikan Ya