Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Thn 1.Noldi Sompi, S.H.
2.Muhammad Almas Hydayat, S.H
1.HANDRI DALEMA alias SOBA
2.FANDI DALEMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1094/P.1.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Noldi Sompi, S.H.
2Muhammad Almas Hydayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI DALEMA alias SOBA[Penahanan]
2FANDI DALEMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I HANDRI DALEMA dan Terdakwa II FANDI DALEMA Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 wita,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Kalasuge, Kec. Tabukan utara, Kab. Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 06 november 2023 sekitar Pukul 13.10 WITA Saksi korban bersama Saksi MUHAMMAD IQBAL BIN ISA, Saksi LA IRHAM BIN ISA, Saksi ERIK MATIHO dan Saksi GASPAR WAGUNU berangkat dari rumah Saksi korban menggunakan kendaraan roda empat menuju Kebun Bengo yang terletak di kampung Kalasuge, Kec. Tabukan Utara, Kab. Kepl. Sangihe dengan tujuan untuk mengambil Kopra dan buah kelapa, kemudian sesampainya di Kebun Bengo Saksi korban melihat Terdakwa I yang berada di dekat tempat pengasapan, selanjutnya saksi korban menemui Terdakwa I dan berkata “SOBA, KOPRA DAN KELAPA AKAN KAMI AMBIL, DENGAN CATATAN GAJI DAN UPAH AKAN DIBAYARKAN”, kemudian Terdakwa I menjawab “TIDAK AKAN SAYA BERIKAN”, selanjutnya Saksi korban menyuruh Saksi MUHAMMAD IQBAL BIN ISA dan Saksi LA IRHAM BIN ISA  untuk mengangkut buah kelapa yang sudah di kupas yang berada di tempat pengasapan untuk di angkut ke atas mobil, kemudian saat Saksi MUHAMMAD IQBAL BIN ISA dan Saksi LA IRHAM BIN ISA turun dan hendak mengangkat buah kelapa yang sudah di kupas, Terdakwa I berteriak memanggil nama Terdakwa II sambil mencabut parang lalu mendekati Saksi korban namun Terdakwa I terpeleset dan jatuh, selanjutnya Terdakwa berdiri kembali dan mengambil buah kelapa yang sudah di kupas dan melemparkanya ke arah Saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, kemudian Saksi korban berusaha menghindari lemparan dari Terdakwa namun 1 (satu) lemparan mengenai dahi dan 1 (satu) lemparan mengenai lengan sebelah kanan  dari Saksi korban serta sisanya tidak mengenai korban, selanjutnya  dari arah kebun yang bersebelahan dengan tempat pengasapan tersebut Terdakwa II datang mendekati Saksi korban dan mengambil sebatang kayu lalu memukul Saksi korban di bagian lengan sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya melihat hal tersebut  saksi GASPAR WAGUNU langsung mengajak Saksi korban untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan para TERDAKWA terhadap  Saksi korban FRI JOHN SAMPAKANG, Saksi korban mengalami luka lecet di tangan kiri atas, luka memar dan bengkak disikut tangan kiri, bengkak dan luka memar di bagian tangan kiri dan nyeri serta memar di dahi bagian kanan, sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor 02/VER-RS/XI/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. GALUH R. MUFTI yang melakukan pemeriksaan Terhadap FRI JOHN SAMPAKANG dan dari Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

  Hasil Pemeriksaan:

  • Luka lecet tangan kiri atas  ukuran tujuh kali satu sentimeter titik;
  • Bengkak dan memar di siku tangan kiri ukuran enam kali delapan sentimeter berwarna kebiruan titik;
  • Bengkak koma luka dan memar di bagian tangan kiri bagian bawah ukuran satu kali delapan sentimeter titik;
  • Nyeri dan memar di dahi bagian kanan positif titik;

  Kesimpulan:

Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;

 

---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa I HANDRI DALEMA dan Terdakwa II FANDI DALEMA Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 wita,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Kalasuge, Kec. Tabukan utara, Kab. Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan uraian sebagai berikut:  

 

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 06 november 2023 sekitar Pukul 13.10 WITA Saksi korban bersama Saksi MUHAMMAD IQBAL BIN ISA, Saksi LA IRHAM BIN ISA, Saksi ERIK MATIHO dan Saksi GASPAR WAGUNU berangkat dari rumah Saksi korban menggunakan kendaraan roda empat menuju Kebun Bengo yang terletak di kampung Kalasuge, Kec. Tabukan Utara, Kab. Kepl. Sangihe dengan tujuan untuk mengambil Kopra dan buah kelapa, kemudian sesampainya di Kebun Bengo Saksi korban melihat Terdakwa I yang berada di dekat tempat pengasapan, selanjutnya saksi korban menemui Terdakwa I dan berkata “SOBA, KOPRA DAN KELAPA AKAN KAMI AMBIL, DENGAN CATATAN GAJI DAN UPAH AKAN DIBAYARKAN”, kemudian Terdakwa I menjawab “TIDAK AKAN SAYA BERIKAN”, selanjutnya Saksi korban menyuruh Saksi MUHAMMAD IQBAL BIN ISA dan Saksi LA IRHAM BIN ISA  untuk mengangkut buah kelapa yang sudah di kupas yang berada di tempat pengasapan untuk di angkut ke atas mobil, kemudian saat Saksi MUHAMMAD IQBAL BIN ISA dan Saksi LA IRHAM BIN ISA turun dan hendak mengangkat buah kelapa yang sudah di kupas, Terdakwa I berteriak memanggil nama Terdakwa II sambil mencabut parang lalu mendekati Saksi korban namun Terdakwa I terpeleset dan jatuh, selanjutnya Terdakwa berdiri kembali dan mengambil buah kelapa yang sudah di kupas dan melemparkanya ke arah Saksi korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali, kemudian Saksi korban berusaha menghindari lemparan dari Terdakwa namun 1 (satu) lemparan mengenai dahi dan 1 (satu) lemparan mengenai lengan sebelah kanan  dari Saksi korban serta sisanya tidak mengenai korban, selanjutnya  dari arah kebun yang bersebelahan dengan tempat pengasapan tersebut Terdakwa II datang mendekati Saksi korban dan mengambil sebatang kayu lalu memukul Saksi korban di bagian lengan sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya melihat hal tersebut  saksi GASPAR WAGUNU langsung mengajak Saksi korban untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan para TERDAKWA terhadap  Saksi korban FRI JOHN SAMPAKANG, Saksi korban mengalami luka lecet di tangan kiri atas, luka memar dan bengkak disikut tangan kiri, bengkak dan luka memar di bagian tangan kiri dan nyeri serta memar di dahi bagian kanan, sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor 02/VER-RS/XI/2023 tanggal 06 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. GALUH R. MUFTI yang melakukan pemeriksaan Terhadap FRI JOHN SAMPAKANG dan dari Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

  Hasil Pemeriksaan:

  • Luka lecet tangan kiri atas  ukuran tujuh kali satu sentimeter titik;
  • Bengkak dan memar di siku tangan kiri ukuran enam kali delapan sentimeter berwarna kebiruan titik;
  • Bengkak koma luka dan memar di bagian tangan kiri bagian bawah ukuran satu kali delapan sentimeter titik;
  • Nyeri dan memar di dahi bagian kanan positif titik;

  Kesimpulan:

Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;

 

------- Perbuatan para Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya