| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Perkawinan Nomor : 7171CPK201500737 tanggal 27 April 2015, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “DEICE REISKE MANIKOME”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama PEMOHON “DEICE REISKE MANIKOME” dalam Akta Perkawinan dengan Nama yang benar menjadi “DEICE REISYE MANIKOME”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama dari PEMOHON yang benar adalah DEICE REISYE MANIKOME;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan Nama PEMOHON dalam Akta Perkawinan dari PEMOHON 7171CPK201500737 tanggal 27 April 2015, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan Nama dari PEMOHON yang sebelumnya “DEICE REISKE MANIKOME” menjadi benar “DEICE REISYE MANIKOME, sehingga Nama dari PEMOHON dalam Akta Perkawinan menjadi “DEICE REISYE MANIKOME”;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian Nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Perkawinan atau menerbitkan Akta Perkawinan yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|