Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2020/PN Thn NOVARITH MATHEOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVARITH MATHEOS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama Pemohon yang benar adalah NOVARITH. MATHEOS.
  3. Menyatakan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon  beserta Kutipannya Nomor 1332/Ist/2003 tertanggal 18 Juli 2003 ( bukti P.1), sehingga tidak sesuai dengan nama Pemohon dalam ijzah-ijazah ( bukti P.2 )
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki/merubah redaksional penulisan nama Pemohon Dalam Akta Kelahiran beserta kutipannya     ( bukti P.2 ) dari yang tertulis/tercetak dan terbaca NOVARIT MATHEOS menjadi tertulis/tercetak NOVARITH ( i.c menggunakan huruf H dibelakangnya ) sehingga menjadi dan terbaca lengkap NOVARITH MATHEOS, sesuai dengan nama Pemohon dalam ijazah-ijazah ( bukti P.2 ).      .  
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tersebut tentang adanya perbaikan/perubahan penulisan nama Pemohon tersebut. 
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak