Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Thn ORPA BIRAHI 1.MARLES SARIBU
2.ALBERTO MAKAWANGKIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ORPA BIRAHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.ORPA BIRAHI
Tergugat
NoNama
1MARLES SARIBU
2ALBERTO MAKAWANGKIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Almarhum KAREL BALAU telah meninggal dunia di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 16 Oktober 2015  dengan meninggalkan Penggugat ORPA BIRAHI Isterinya  serta anak – anaknya yaitu :  1. HITLER BALAO, 2.MULER BALAO dan 3. YUS BALAO  sebagai ahli warisnya.
  3. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di RT. 002  Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur  Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagaimana telah diuraikan pada posita gugatan angka 2 (dua) diatas adalah merupakan harta warisan milik dari Almarhum KAREL BALAO.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa  Tergugat I dan Tergugat II  tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan  perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja memperoleh hak dan kuasa daripadanya dihukum untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong  kepada  Penggugat dan anak – anak Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum KAREL BALAO   untuk dimiliki sekaligus dikuasai  dan dipakai  oleh Para Penggugat dan anak - anaknya  dengan bebas dan leluasa, jika  perlu dengan bantuan alat negara.
  7. Menghukum pula Tergugat II untuk  tidak masuk diatas Tanah Objek Sengketa tersebut dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas Tanah Objek Sengketa tersebut
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  9. Menghukum   Tergugat  I dan Tergugat II  untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak