| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Almarhum KAREL BALAU telah meninggal dunia di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 16 Oktober 2015 dengan meninggalkan Penggugat ORPA BIRAHI Isterinya serta anak – anaknya yaitu : 1. HITLER BALAO, 2.MULER BALAO dan 3. YUS BALAO sebagai ahli warisnya.
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di RT. 002 Kelurahan Batulewehe Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas – batas sebagaimana telah diuraikan pada posita gugatan angka 2 (dua) diatas adalah merupakan harta warisan milik dari Almarhum KAREL BALAO.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki hak atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja memperoleh hak dan kuasa daripadanya dihukum untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa tersebut dengan membongkar bangunan rumah tempat tinggalnya yang berdiri diatas Tanah Objek Sengketa tersebut sekaligus membawa keluar barang – barangnya dari dalam Tanah Objek Sengketa selanjutnya menyerahkan Tanah Objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan anak – anak Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum KAREL BALAO untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai oleh Para Penggugat dan anak - anaknya dengan bebas dan leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara.
- Menghukum pula Tergugat II untuk tidak masuk diatas Tanah Objek Sengketa tersebut dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas Tanah Objek Sengketa tersebut
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |