Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2018/PN Thn MEXRY PURWANTI DJAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 17 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEXRY PURWANTI DJAELANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan Akte Kelahiran yang terdaftar di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sangihe dengan Nomor : 3166/Ist/2007 atas nama MEXRY PURNAWATI DJAELANI tidak sah dan Batal demi hukum  ;
  3. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang Sah yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatat dalam Register yang berlaku;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe setelah kepada Pemohon diberikan Salinan Sah dari Penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membatalkan Akte Kelahiran atas nama MEXRY PURNAWATI DJAELANI lahir di Mala pada tanggal 29 Mei 1993, anak perempuan dari Abdul Hamid Djaelani dengan Biang Katiandagho dengan akta Nomor : 3166/Ist/2007 yang sebenarnya tertulis MEXRY PURWANTI DJAELANI lahir di Mala pada tanggal 29 Mei 1993, anak perempuan dari Abdul Hamid Djaelani dengan Biang Katiandagho dengan akta Nomor : 3166/Ist/2007 yang sesuai dengan di sesuaikan dengan Ijazah Pemohonuntuk di daftarkan di register Khusus ;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak