| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 101/Pid.B/2022/PN Thn | 1.IVAN Y. RORING, SH. 2.SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. |
Rafi Kuheba Alias Rafi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Nov. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 101/Pid.B/2022/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Nov. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1138/P.1.20/Eoh.2/11/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa ia Rafi Kuheba Alias Rafi pada hari hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 00.20 WITA, di Halaman rumah Kel. rumah TAPADA-KAGHIADE Kampung Salili Lindongan VI Kec. Siau Tengah kab. kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata penikam atau senjata penusuk”. KEDUA -------Bahwa ia Rafi Kuheba Alias Rafi pada hari hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 24.20 WITA, di Halaman rumah Kel. rumah TAPADA-KAGHIADE Kampung Salili Lindongan VI Kec. Siau Tengah kab. kepl. Sitaro yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyababkan perasaan yang tidak enak / pendertiaan atau rasa sakit / luka atau merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban Jenito Jimmy Banduge Toli”. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
