| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.B/2017/PN Thn | MENAHIN KRISKANA,SH. | PILIPUS TUMANDIHE alias LIPUS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 502 /R.1.13.6/Epp.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ---------Bahwa ia terdakwa PILIPUS TUMANDIHE Alias LIPUS pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017, Sekitar Pukul 16.30 Wita, di Kebun Wawo di wilayah kampung Buha Kec.Tagulandang Selatan Kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja Menghilangkan nyawa orang lain yakni korban HOPNI MAKAWIMBANG, dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sekitar pukul 16.30 wita, saat itu Terdakwa PILIPUS TUMANDIHE hendak pulang ke rumah sehingga Terdakwa berjalan ke arah atas dengan maksud meninggalkan lokasi Penyabungan Ayam di Kampung Buha Kec. Tagulandang Selatan, namun ketika terdakwa sementara melangkahkan kakinya, orang – orang yang berada di lokasi kejadian Penyabungan Ayam mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat : “ IKAT JO, BATARU SERATUS! “ sehingga ketika mendengar kalimat tersebut yang tidak mengetahui siapa yang menyampaikan kalimat tersebut, maka terdakwa langsung membalikkan badanya ke arah orang – orang yang mengatakan kalimat tersebut diatas, dimana jarak sekitar sekitar 13 ( tiga belas ) meter dari orang – orang yang akan melakukan Penyabungan Ayam pada partai terakhir, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada orang – orang tersebut yang hanya terdakwa kenal wajah namun namanya tidak mengetahuinya dengan kalimat : “ WOI, KALAU AYAM KALAH, KITA MINTA PALA – PALA! “, lalu orang – orang tersebut menjawab dengan kata : “ IYO! “. Kemudian sekitar 8 ( delapan ) detik, terdakwa melihat Ayam berwarna merah sudah kalah dan dibiarkan oleh orang – orang yang melakukan Penyabungan Ayam di lapangan atau arena yang menjadi tempat Penyabungan Ayam tersebut, sehingga ketika terdakwa melihat Ayam tersebut, maka terdakwa turun dengan maksud akan mendekati Ayam yang sudah mati tersebut, dimana sekitar 5 ( lima ) meter terdakwa berjalan mendekati Ayam yang sudah mati tersebut, kemudian terdakwa meminjam sebilah Parang / Peda kepada seseorang yang terdakwa tidak mengetahui namanya, namun mengenal wajahnya dan orang tersebut berambut putih dengan hanya mengenakan Celana dan tidak mengenakan Baju / Kaos dan orang tersebut yang menjadi pemilik sebilah Parang / Peda, sehingga ketika terdakwa menyampaikan maksud terdakwa untuk meminjam sebilah Parang / Peda tersebut, maka orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa sebilah Parang / Peda yang diambil oleh orang tersebut dari Kambeto ( Kantung yang dibuat dari Bahan Kain Jeans ) dan sebilah Parang / Peda tersebut diserahkan kepada terdakwa dan saat itu terdakwa pegang sebilah Parang / Peda tersebut dengan tangan kirinya dan tangan kanan memegang 1 ( satu ) buah Paha Ayam, kemudian terdakwa terus berjalan ke arah bawah untuk mendekati Ayam yang sudah mati tersebut lalu setelah terdakwa berada di dekat Ayam yang sudah mati tersebut, kemudian terdakwa langsung mengambil posisi Jongkok, maka saya meletakan Paha Ayam yang saya pegang dengan tangan kanan terdakwa dan saya meletakkannya di depan terdakwa lalu setelah tangan kanan terdakwa meletakkan Paha Ayam tersebut, maka tangan kanan terdakwa mengambil sebilah Parang / Peda yang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa dan setelah tangan kanan saya memegang sebilah Parang / Peda tersebut dengan cara terdakwa pegang di bagian tengah dari sebilah Parang / Peda tersebut, maka terdakwa langsung mengiris Paha Ayam, kemudian sementara terdakwa mengiris Paha Ayam, maka terdakwa mendengar ada orang yang berteriak dengan kalimat : “ JANGAN AMBE! “ namun pada saat itu terdakwa hanya tertawa karena merasa kalimat tersebut hanya bercanda dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengatakan kalimat tersebut diatas, Setelah itu Paha Ayam sudah berhasil terdakwa iris, maka terdakwa langsung meletakan sebilah Parang / Peda di depan terdakwa atau posisi sebilah Parang / Peda tersebut agak ke kanan dari hadapan terdakwa, lalu terdakwa langsung berupaya untuk merobek Paha Ayam dengan maksud untuk memisahkan Paha Ayam tersebut dengan kedua tangan terdakwa, Kemudian tidak lama berselang korban HOPNI MAKAWIMBANG datang menemui Terdakwa kemudian korban mengatakan kepada terdakwa dengan kata – kata : “ IKAU SENG MAKOA LULUNGNGU, SENTINIA MAKA UNTUNG, ANU PANG MANU IYARAKENGNGU! “ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KAMU SUDAH MENJADI KEBIASAAN, SETIAP KALAU MENANG, PAHA AYAM KAMU SERING AMBIL! “, lalu terdakwa langsung melepas Ayam yang Pahanya sementara diiris olehnya lalu terdakwa berhadapan langsung dengan korban, maka terdakwa menggertak korban dengan sebilah Parang/Peda tersebut yang dipegang dengan tangan kanannya tersebut dan setelah terdakwa mengertak dengan sebilah Parang / Peda tersebut, maka terdakwa langsung memotong korban dengan sebilah Parang/Peda yang dipegangnya lalu saat itu korban menangkis dengan tangan kanannya, sehingga Jari Jempol korban terluka, kemudian terdakwa mengayunkan sebilah parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan kembali ke arah korban untuk kedua kalinya sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban lalu terdakwa kembali mengayunkan yang ketiga kalinya sehingga mengenai leher sebelah kiri sehingga korban langsung terjatuh, lalu terdakwa langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Sektor tagulandang----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PILIPUS TUMANDIHE Alias LIPUS, korban HOPNI MAKAWIMBANG pada daerah kepala samping kiri tiga centimeter dibawah telinga kiri, terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran tiga puluh centimeter, dari luka tampak jaringan tidak beraturan, dan terlihat tulang tengkorak , pada daerah lengan atas kiri sampai punggung terdapat luka memanjang dengan ukuran tiga puluh centimeter, dari luka tampak jaringan otot tidak beraturan dan pada daerah jempol tangan kanan terdapat luka melingkar, tulang jari jempol ditemukan patah berdasarkan hasil Visum Nomor 442/09/VIII.17/RSUDT tanggal 05 Agustus 2017 yang ditandatangan dr. FRIANDO G BONEKA dengan hasil pemeriksaan luar :
Jenasah berpakian kaus oblong warna coklat, celana pendek kain motif kotak kotak warna abu-abu dengan ikat pinggang berwarna cokelat dan celana dalam warna abu-abu Jenasah menggunakan cicin berwarna perak jari manis tangan kanan dan jari manis tangan kiri jenasah adalah seorang laki-laki muda gizi cukup kulita warna sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh lima centi meter dan berat badan tidak ditimbang Jenasah mempunyai tato di lengan atas sebelah kanan dan lengan atas sebelah kiri Tanda-tanda kematian : kaku mayat terdapat pada otot-otot kecil, lebabm mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh hilang pada penekanan. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan : Pada daerah kepala samping kiri tiga centimeter dibawah telinga kiri, terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran tiga puluh centimeter, dari luka tampak jaringan tidak beraturan, dan terlihat tulang tengkorak Lama Kematian korban telah berlangsung sekitar dua sampai delapan jam saat dilakukan pemeriksaan. Kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan adalah sesuai dengan kekerasan benda tanjam
--------- Perbuatan Terdakwa PILIPUS TUMANDIHE Alias LIPUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- Subsidair
---------Bahwa ia terdakwa PILIPUS TUMANDIHE Alias LIPUS pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2017, Sekitar Pukul 16.30 Wita, di Kebun Wawo di wilayah kampung Buha Kec.Tagulandang Selatan Kabupaten Kepuluan Siau Tagulandang Biaro atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan mengakibatkan Mati yakni korban HOPNI MAKAWIMBANG, dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sekitar pukul 16.30 wita, saat itu Terdakwa PILIPUS TUMANDIHE hendak pulang ke rumah sehingga Terdakwa berjalan ke arah atas dengan maksud meninggalkan lokasi Penyabungan Ayam di Kampung Buha Kec. Tagulandang Selatan, namun ketika terdakwa sementara melangkahkan kakinya, orang – orang yang berada di lokasi kejadian Penyabungan Ayam mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat : “ IKAT JO, BATARU SERATUS! “ sehingga ketika mendengar kalimat tersebut yang tidak mengetahui siapa yang menyampaikan kalimat tersebut, maka terdakwa langsung membalikkan badanya ke arah orang – orang yang mengatakan kalimat tersebut diatas, dimana jarak sekitar sekitar 13 ( tiga belas ) meter dari orang – orang yang akan melakukan Penyabungan Ayam pada partai terakhir, lalu saat itu terdakwa mengatakan kepada orang – orang tersebut yang hanya terdakwa kenal wajah namun namanya tidak mengetahuinya dengan kalimat : “ WOI, KALAU AYAM KALAH, KITA MINTA PALA – PALA! “, lalu orang – orang tersebut menjawab dengan kata : “ IYO! “. Kemudian sekitar 8 ( delapan ) detik, terdakwa melihat Ayam berwarna merah sudah kalah dan dibiarkan oleh orang – orang yang melakukan Penyabungan Ayam di lapangan atau arena yang menjadi tempat Penyabungan Ayam tersebut, sehingga ketika terdakwa melihat Ayam tersebut, maka terdakwa turun dengan maksud akan mendekati Ayam yang sudah mati tersebut, dimana sekitar 5 ( lima ) meter terdakwa berjalan mendekati Ayam yang sudah mati tersebut, kemudian terdakwa meminjam sebilah Parang / Peda kepada seseorang yang terdakwa tidak mengetahui namanya, namun mengenal wajahnya dan orang tersebut berambut putih dengan hanya mengenakan Celana dan tidak mengenakan Baju / Kaos dan orang tersebut yang menjadi pemilik sebilah Parang / Peda, sehingga ketika terdakwa menyampaikan maksud saya untuk meminjam sebilah Parang / Peda tersebut, maka orang tersebut menyerahkan kepada terdakwa sebilah Parang / Peda yang diambil oleh orang tersebut dari Kambeto ( Kantung yang dibuat dari Bahan Kain Jeans ) dan sebilah Parang / Peda tersebut diserahkan kepada terdakwa dan saat itu terdakwa pegang sebilah Parang / Peda tersebut dengan tangan kirinya dan tangan kanan memegang 1 ( satu ) buah Paha Ayam, kemudian terdakwa terus berjalan ke arah bawah untuk mendekati Ayam yang sudah mati tersebut lalu setelah terdakwa berada di dekat Ayam yang sudah mati tersebut, kemudian terdakwa langsung mengambil posisi Jongkok, maka saya meletakan Paha Ayam yang saya pegang dengan tangan kanan terdakwa dan saya meletakkannya di depan terdakwa lalu setelah tangan kanan terdakwa meletakkan Paha Ayam tersebut, maka tangan kanan terdakwa mengambil sebilah Parang / Peda yang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa dan sebelah tangan kanan saya memegang sebilah Parang / Peda tersebut dengan cara terdakwa pegang di bagian tengah dari sebilah Parang / Peda tersebut, maka terdakwa langsung mengiris Paha Ayam, kemudian sementara terdakwa mengiris Paha Ayam, maka terdakwa mendengar ada orang yang berteriak dengan kalimat : “ JANGAN AMBE! “ namun pada saat itu terdakwa hanya tertawa karena merasa kalimat tersebut hanya bercanda dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang mengatakan kalimat tersebut diatas, Setelah itu Paha Ayam sudah berhasil terdakwa iris, maka terdakwa langsung meletakan sebilah Parang / Peda di depan terdakwa atau posisi sebilah Parang / Peda tersebut agak ke kanan dari hadapan terdakwa, lalu terdakwa langsung berupaya untuk merobek Paha Ayam dengan maksud untuk memisahkan Paha Ayam tersebut dengan kedua tangan terdakwa, Kemudian tidak lama berselang korban HOPNI MAKAWIMBANG datang menemui Terdakwa kemudian korban mengatakan kepada terdakwa dengan kata – kata : “ IKAU SENG MAKOA LULUNGNGU, SENTINIA MAKA UNTUNG, ANU PANG MANU IYARAKENGNGU! “ diartikan dalam Bahasa Indonesia : “ KAMU SUDAH MENJADI KEBIASAAN, SETIAP KALAU MENANG, PAHA AYAM KAMU SERING AMBIL! “, lalu terdakwa langsung melepas Ayam yang Pahanya sementara diiris olehnya lalu terdakwa berhadapan langsung dengan korban, maka terdakwa menggertak korban dengan sebilah Parang/Peda tersebut yang dipegang dengan tangan kanannya tersebut dan setelah terdakwa mengertak dengan sebilah Parang / Peda tersebut, maka terdakwa langsung memotong korban dengan sebilah Parang/Peda yang dipegangnya lalu saat itu korban menangkis dengan tangan kanannya, sehingga Jari Jempol korban terluka, kemudian terdakwa mengayunkan sebilah parang dengan menggunakan tangan sebelah kanan kembali ke arah korban untuk kedua kalinya sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri korban lalu terdakwa kembali mengayunkan yang ketiga kalinya sehingga mengenai leher sebelah kiri sehingga korban langsung terjatuh, lalu terdakwa langsung berlari meninggalkan lokasi kejadian dan menyerahkan diri Kepolisian Sektor tagulandang-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PILIPUS TUMANDIHE Alias LIPUS, korban HOPNI MAKAWIMBANG pada daerah kepala samping kiri tiga centimeter dibawah telinga kiri, terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran tiga puluh centimeter, dari luka tampak jaringan tidak beraturan, dan terlihat tulang tengkorak , pada daerah lengan atas kiri sampai punggung terdapat luka memanjang dengan ukuran tiga puluh centimeter, dari luka tampak jaringan otot tidak beraturan dan pada daerah jempol tangan kanan terdapat luka melingkar, tulang jari jempol ditemukan patah berdasarkan hasil Visum Nomor 442/09/VIII.17/RSUDT tanggal 05 Agustus 2017 yang ditandatangan dr. FRIANDO G BONEKA dengan hasil pemeriksaan luar :
Jenasah berpakian kaus oblong warna coklat, celana pendek kain motif kotak kotak warna abu-abu dengan ikat pinggang berwarna cokelat dan celana dalam warna abu-abu Jenasah menggunakan cicin berwarna perak jari manis tangan kanan dan jari manis tangan kiri jenasah adalah seorang laki-laki muda gizi cukup kulita warna sawo matang, panjang tubuh seratus enam puluh lima centi meter dan berat badan tidak ditimbang Jenasah mempunyai tato di lengan atas sebelah kanan dan lengan atas sebelah kiri Tanda-tanda kematian : kaku mayat terdapat pada otot-otot kecil, lebabm mayat warna ungu terdapat pada daerah belakang tubuh hilang pada penekanan. Tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan : Pada daerah kepala samping kiri tiga centimeter dibawah telinga kiri, terdapat luka terbuka memanjang dengan ukuran tiga puluh centimeter, dari luka tampak jaringan tidak beraturan, dan terlihat tulang tengkorak
--------- Perbuatan Terdakwa PILIPUS TUMANDIHE Alias LIPUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
Ondong siau, Oktober 2017 Jaksa Penuntut Umum
MENAHIN KRISKANA,SH. Jaksa Pratama/Nip.19821205 200812 1 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
