| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 762/1991, tertanggal 03 Juli 1991, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan “BELMINA LAHOPE”;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama PEMOHON “BELMINA LAHOPE” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “BELIMINA LAHOPE”;
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama dari PEMOHON yang benar adalah BELIMINA LAHOPE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 762/1991, tertanggal 03 Juli 1991, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya “BELMINA LAHOPE” menjadi benar “BELIMINA LAHOPE”, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi BELIMINA LAHOPE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|