Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2022/PN Thn SUPALDI MOKOGINTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPALDI MOKOGINTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 714/I/2004 tanggal 3 Maret 2004, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON sehingga terbaca dengan ” nama SUPALDI MOKOGINTA, Tanggal Lahir 5 Maret 1992 dan Nama Ayah WAHIDIN MOKOGINTA”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON “nama SUPALDI MOKOGINTA, Tanggal Lahir 5 Maret 1992 dan Nama Ayah WAHIDIN MOKOGINTA” dalam Akta Kelahiran dengan Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah yang benar menjadi “nama SUPALDI KONDAG, Tanggal Lahir 9 Agustus 1989 dan Nama Ayah HARIADI KONDAG”;
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa Nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON yang benar pada Akta Kelahiran nomor 714/I/2004 adalah nama SUPALDI KONDAG, Tanggal Lahir 9 Agustus 1989 dan Nama Ayah HARIADI KONDAG;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatatkan pada bagian pinggir Register Akta Kelahiran dari PEMOHON  714/I/2004 tanggal 3 Maret 2004, tentang perubahan nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah, sehingga nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “SUPALDI KONDAG, Tanggal Lahir 9 Agustus 1989 dan Nama Ayah HARIADI KONDAG”;
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa Pergantian nama, Tanggal Lahir dan Nama Ayah dari PEMOHON dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak