Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
129/Pdt.P/2020/PN Thn MARCELINA INDRIANTY LANET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARCELINA INDRIANTY LANET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima  dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran Nomor: 184/Ist/2009 tanggal 03  Februari 2009, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dan Tempat Lahir dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “Marcelina Lanet” dan tempat lahir terbaca “BITUNG”;--------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “Marcelina Lanet” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “Marcelina Indrianty Lanet“ dan tempat lahir “BITUNG” yang benar menjadi “LEHUPU”;----------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama dan tempat lahir dari PEMOHON yang benar adalah Marcelina Indrianty Lanet, dengan tempat lahir LEHUPU;-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 184/Ist/2009 tanggal 03  Februari 2009, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya “Marcelina Lanet” menjadi “Marcelina Indrianty Lanet”, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “Marcelina Indrianty Lanet”, serta tempat lahir dari PEMOHON yang sebelumnya tercatat/terbaca “BITUNG” dalam akte PEMOHON Menjadi “LEHUPU”;-----------------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;------------------
  7. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak