| Dakwaan |
C.
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa FUAD DUMALANG alias FUAD, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Januari 2021 atau setidak - tidaknya pada waktu – waktu tertentu pada Tahun 2021, bertempat di rumah Orang Tua Terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya,“Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 Ayat (1) yaitu Setiap Orang Yang Memproduksi dan/ atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Kewenangannya berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Ayat (2) yaitu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Hanya Dapat Diedarkan Setelah Memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai Dengan Kewenangannya Berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat”,, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Januari 2021, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL dari belanja online sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) butir tablet dengan harga kurang lebih Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan jasa pengiriman “Si Cepat Tahuna” dengan kurir yang mengantar adalah Saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI, kemudian setelah Saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI mengantarkan paket tersebut kepada terdakwa maka terdakwa langsung membuka paket tersebut di depan Saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI sehingga terdakwa langsung memberikan 2 (dua) butir tablet sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI kemudian sebagian terdakwa jual kepada Saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 1 (satu) butir tablet dengan harga kurang lebih Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir tablet;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juni 2021 terdakwa kembali membeli sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL melalui belanja online sebanyak kurang lebih 1.020 (seribu dua puluh) butir melalui jasa pengiriman J&T kemudian terdakwa menghubungi saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) buah barang / paket yang berisikan sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL milik terdakwa di Kantor jasa pengiriman J&T Tahuna;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Saksi STEVANUS LEMENG selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan informasi dari Manado via WA “bahwa ada pembelian barang melalui online yaitu sediaan farmasi berupa obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, yang akan di kirimkan Di Kantor Jasa Penerimaan / Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna” setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi STEVANUS LEMENG bersama dengan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe langsung melakukan Penyelidikan dan koordinasi dengan saksi RISKI BOMBOA alias IKI yang merupakan koordinator di Kantor Jasa Penerimaan / Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna bahwa akan ada paket yang akan di kirimkan dari Manado ke Tahuna tepatnya di Kantor Jasa Penerimaan / Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna dengan identitas Nama Penerima AZUMA, Alamat Penerima TAHUNA TIMUR, TAPUANG, dan Nomor HP Penerima 085319963475, kemudian Pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 13.30 Wita Saksi STEVANUS LEMENG di hubungi oleh saksi RISKI BOMBOA alias IKI yang merupakan koordinator di Kantor Jasa Penerimaan / Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna bahwa paket Nama Penerima AZUMA, Alamat Penerima TAHUNA TIMUR, TAPUANG, dan Nomor HP Penerima 085319963475 akan diambil oleh saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI, sehingga pada saat saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI mendapatkan barang / paket tersebut Saksi STEVANUS LEMENG langsung menghentikan saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI yang pada saat itu masih berada di dalam Kantor Jasa Penerimaan / Pengiriman Barang Online J&T Express Tahuna dan langsung menyuruh saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI untuk membuka paket tersebut, setelah di buka isi barang / paket tersebut adalah sediaan farmasi berupa obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang dikemas dalam 1 (satu) buah botol / tube yang bertuliskan HEXYMER 2 / TRIHEXYPHENIDYL 2 mg Plastic bottle @ 1000 film coated tablets, sehingga saat itu juga saksi SUGANDHI MAKASENDA alias GANDI langsung diamankan menuju Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk dilakukan Interogasi.------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah melakukan pembeliaan dan penjualan sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL yaitu pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada Bulan Februari 2016, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL dari Saksi ABDUL RAHMAN NAPU alias DODO dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per butir tablet, kemudian sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut terdakwa jual kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE dengan perincian sebagai berikut :-------------------------------
Pada sekira Bulan Maret 2016 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) butir,-----------------------------------
Pada sekira Bulan April 2016 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGK sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) butir,-------------------------------------
Pada sekira Bulan Mei 2016 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGK sebanyak kurang lebih 6 (enam) butir;------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Bulan Maret 2017 terdakwa kembali membeli sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada Saksi MOHAMMAD NOFENDY ISMAIL alias EKO sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga kurang lebih Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/ per butir tablet, kemudian sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tersebut terdakwa jual kembali kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Pada sekira Bulan Juni 2017 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan Juli 2017 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan Agustus 2017 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------
Pada sekira Bulan September 2018 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 7 (Tujuh) butir,----------------------
Pada sekira Bulan Oktober 2018 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 7 (Tujuh) butir,----------------------
Pada sekira Bulan November 2018 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 6 (Enam) butir,---------------------
Pada sekira Bulan Maret 2019 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan April 2019 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan Mei 2019 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan Juni 2020 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan Juli 2020 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------------------
Pada sekira Bulan Agustus 2020 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE sebanyak kurang lebih 10 (Sepuluh) butir,-----------------
Bahwa terdakwa dalam menjual sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL kepada saksi ADRIAN OLONGSONGKE alias UNGKE tidak memiliki izin edar atau perizinan berusaha dari pemerintah yang berwenang;------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi jenis obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tanpa memiliki izin edar atau perizinan berusaha mengakibatkan efek yang buruk apabila di konsumsi oleh masyarakat, karena obat HEXYMER yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL tergolong sebagai obat keras daftar G diperuntukkan untuk mengobati penyakit parkinson sehingga tidak dapat dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter.---------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Barang Bukti Nomor : T-PP.01.01.24A.24A1.06.21.309 tanggal 28 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PLH. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado atas nama AGUNG KURNIAWAN, ST yang menerangkan Barang Bukti berupa Plastik yang didalamnya berisi Tablet Berwarna Kuning berbentuk Bundar, salah satu terdapat tulisan “mf”, sisi lainnya terdapat garis bagi vertikal dan horisontal, atas nama tersangka FUAD DUMALANG alias FUAD, setelah dilakukan pengujian secara laboratories, sampel tersebut Benar mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan Obat Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata – rata 120,84%;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa laporan Pengujian Nomor : 21.102.11.17.05.0048.K tanggal 28 Juni 2021 yang di keluarkan oleh Manajer Teknis Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas obat dan makanan di Manado atas nama Drs. JOHNNY DERA, Apt dengan data pemilik sampel atas nama FUAD DUMALANG alias FUAD dengan kesimpulan Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCL yang termasuk golongan Obat – Obat Tertentu (OOT) dengan kadar rata – rata 120,84%;----------------------------------
Bahwa obat HEXYMER mengandung zat aktif TRIHEXYPENIDYL yang merupakan golongan obat keras sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan ke Dalam Wilyah Indonesia-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat keterangan Balai POM Kabupaten Sangihe Nomor : KA.01.02.32B.10.21.289 tanggal 08 Oktober 2021 yang dikeluarkan Kepala Loka POM Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama OKTAVIANUS HEIMAN MAMONDO, S.Si menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka a.n FUAD DUMALANG alias FUAD merupakan produk obat yang tidak memiliki Ijin Edar Dan Bahwa tersangka a.n FUAD DUMALANG alias FUAD tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam dalam melakukan Praktek Kefarmasian.----------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 13 Oktober 2021
PENUNTUT UMUM
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH
Ajun Jaksa |