Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2019/PN Thn 1.INGRID ANDRIES
2.SHERLY ANDRIES
3.Ingird Andries
1.Yongki Darius Mogi
2.Michael Andris
3.Chandra Lambuwun
4.PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cq. Kantor Wilayah Manado, Cq. Kantor Cabang Tahuna
5.Pemerintah Negara RI Cq. Kemenkeu RI Cq. DJKN Cq.Kanwil DJKN Sulawesi Utara Cq. KPKNL Manado
6.Michael Andries
7.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
8.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INGRID ANDRIES
2SHERLY ANDRIES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILDYANUS DJURIAN, SHINGRID ANDRIES
2WILDYANUS DJURIAN, SHSherly Andries
Tergugat
NoNama
1Yongki Darius Mogi
2Michael Andris
3Chandra Lambuwun
4PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cq. Kantor Wilayah Manado, Cq. Kantor Cabang Tahuna
5Pemerintah Negara RI Cq. Kemenkeu RI Cq. DJKN Cq.Kanwil DJKN Sulawesi Utara Cq. KPKNL Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi, sepanjang yang berhubungan dengan harta warisan milik pelawan.

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Pelawan Adalah Pelawan yang Benar
  3. Menyatakan menurut hukum bangunan rumah/Toko berdasarkan SHM No. 30. Tertanggal 23/08/1973, An. Lam Shing Tsang, yang berkedudukan di Jl. Raramenusa Kel. Sawang Bendar Kec. Tahuna, Kep. Sangihe. Dengan batas batas sebagai berikut : - Utara Berbatasan dengan - Toko. - Timur berbatas dengan - Toko. - Barat berbatas dengan - Gereja Tiberias. - Selatan Berbatas dengan - Jalan Raya Raramenusa. Adalah merupakan harta warisan /harta peninggalan (boedel) dari Almh. Sunny Andries dahulu bernama Lam Shing Tsang. Yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya.
  4. Menyatakan menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa sebagaiman permohonan ekseskusi yang dimohonkan oleh Terlawan I No.6/Pdt.HT/2019/PN.Thn
  5. Menghukum Turut Terlawan Untuk Tunduk terhadap Putusan Ini.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak