Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Thn MARNIS ROMPIS 1.FANI BAWOLE
2.DEVY ROMPIS
3.NOLDI HONTONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARNIS ROMPIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FANI BAWOLE
2DEVY ROMPIS
3NOLDI HONTONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EUNIKE C. BAWOLE, S.Teol
2JAN ROMPIS
3FERDINAN ROMPIS
4MARVEIN HONTONG
5PEMERINTAH NEGARA RI Cq. KEPALA BPN PUSAT Cq. KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
6PEMERINTAH NEGARA RI Cq CAMAT MANGANITU DI MANGANITU SEBAGAI PENJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
7PENJABAT PEMBUAT AKTA TANAH NOTARIS AMELIA DANDEL SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu cucu/ahliwaris pengganti sah dari almarhum kakek/opa HIKING ROMPIS dan almarhumah nenek/oma ABIGAEL ROMPIS.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan rumah semi permanen yang dikuasai/ditempati oleh Turut Tergugat I     ( EUNIKE C. BAWOLE, S.Teol ),  bersertifikat hak milik nomor 86/Desa Taloarane atas nama EFALIN ROMPIS, EMIL TANJAWA ROMPIS, EDUARD MASALA ROMPIS ( i.c Objek Perkara )  ; yang sebagian dari tanah tersebut ( i.c Objek Perkara ) telah dipisahkan menjadi milik Turut Tergugat III ( FERDINAN ROMPIS ), bersertifikat hak milik nomor 57/Desa Taloarane I atas nama Turut Tergugat III  dan sebagian lagi dari tanah tersebut ( i.c Objek perkara ) telah dipisahkan menjadi milik Tergugat III ( NOLDI HONTONG ) atau MARVEIN HONTONG ( Turut Tergugat IV ), bersertifikat hak milik nomor 293/Desa Taloarane I atas nama Tergugat III adalah satu kesatuan tanah warisan peninggalan dari almarhum kakek/opa HIKING ROMPIS  dan almarhumah nenek/oma ABIGAEL SINADIA yang belum dibagi waris dan harus dibagi waris diantara sesama ahliwarisnya.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan dari almarhumah EFALIN ROMPIS yang semasa hidupnya  dengan Turut Tergugat IV ( Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe ), tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahliwaris lainnya dari kakek/opa almarhum HIKING ROMPIS dan nenek/ona almarhumah ABIGAEL SINADIA, telah menerbitkan SHM atas tanah Objek Perkara yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 86/Desa Taloarane atas nama EFALIN ROMPIS, EMIL TANJAWA ROMPIS, EDUAR MASALA ROMPIS, kemudian menjual sebagian tanah tersebut kepada JAN ROMPIS  ( Turut Tergugat II ),  kemudian menghibahkan sebagian tanah tersebut kepada FANI BAWOLE             ( Tergugat I ), sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat serta ahliwaris-ahliwaris lainnya dari kakek/opa alm. HIKING ROMPIS dan nenek/oma almarhumah ABIGAEL SINADIA.
  5. Menyatakan menurut hukum peralihan hak ( jual-beli )  atas sebagian tanah warisan peninggalan kakek/opa dan nenek/oma tersebut dari EFALIN ROMPIS     ( almh ) kepada JAN ROMPIS, kemudian peralihan hak ( hibah )  sebagian tanah warisan peninggalan ( Objek Perkara ) dari EFALIN ROMPIS ( almh ) kepada Tergugat I, FANI BAWOLE, selanjutnya peralihan hak ( jual-beli ) sebagian tanah objek perkara antara FANI BAWOLE ( Tergugat I ) dengan DEVI ROMPIS           ( Tergugat II )  dan antara DEVI ROMPIS ( Tergugat II )  dengan NOLDI HONTONG ( Tergugat III ) tidak sah, tidak mengikat dan harus batal demi hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat ( Sertifikat Hak Milik, Jual-Beli, Hibah dan lain-lain ) yang terbit untuk menegakkan hak diatas tanah warisan peninggalan orangtua tersebut tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III  atau siapa saja yang berada diatas ( Objek Perkara ) untuk mengembalikan kedudukan Objek Perkara seperti semula sebagai tanah warisan/peninggalan dari orangtua kakek/opa alm. HIKING ROMPIS dan nenek/oma almh. ABIGAEL SINADIA yang belum dibahagi dan harus dibahagi sama diantara ahliwaris-ahliwarisnya.   
  8. Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII untuk tunduk dan bertahluk pada keputusan perkara ini.
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara ini.
  10. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak