| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu cucu/ahliwaris pengganti sah dari almarhum kakek/opa HIKING ROMPIS dan almarhumah nenek/oma ABIGAEL ROMPIS.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan rumah semi permanen yang dikuasai/ditempati oleh Turut Tergugat I ( EUNIKE C. BAWOLE, S.Teol ), bersertifikat hak milik nomor 86/Desa Taloarane atas nama EFALIN ROMPIS, EMIL TANJAWA ROMPIS, EDUARD MASALA ROMPIS ( i.c Objek Perkara ) ; yang sebagian dari tanah tersebut ( i.c Objek Perkara ) telah dipisahkan menjadi milik Turut Tergugat III ( FERDINAN ROMPIS ), bersertifikat hak milik nomor 57/Desa Taloarane I atas nama Turut Tergugat III dan sebagian lagi dari tanah tersebut ( i.c Objek perkara ) telah dipisahkan menjadi milik Tergugat III ( NOLDI HONTONG ) atau MARVEIN HONTONG ( Turut Tergugat IV ), bersertifikat hak milik nomor 293/Desa Taloarane I atas nama Tergugat III adalah satu kesatuan tanah warisan peninggalan dari almarhum kakek/opa HIKING ROMPIS dan almarhumah nenek/oma ABIGAEL SINADIA yang belum dibagi waris dan harus dibagi waris diantara sesama ahliwarisnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan dari almarhumah EFALIN ROMPIS yang semasa hidupnya dengan Turut Tergugat IV ( Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe ), tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahliwaris lainnya dari kakek/opa almarhum HIKING ROMPIS dan nenek/ona almarhumah ABIGAEL SINADIA, telah menerbitkan SHM atas tanah Objek Perkara yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 86/Desa Taloarane atas nama EFALIN ROMPIS, EMIL TANJAWA ROMPIS, EDUAR MASALA ROMPIS, kemudian menjual sebagian tanah tersebut kepada JAN ROMPIS ( Turut Tergugat II ), kemudian menghibahkan sebagian tanah tersebut kepada FANI BAWOLE ( Tergugat I ), sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat serta ahliwaris-ahliwaris lainnya dari kakek/opa alm. HIKING ROMPIS dan nenek/oma almarhumah ABIGAEL SINADIA.
- Menyatakan menurut hukum peralihan hak ( jual-beli ) atas sebagian tanah warisan peninggalan kakek/opa dan nenek/oma tersebut dari EFALIN ROMPIS ( almh ) kepada JAN ROMPIS, kemudian peralihan hak ( hibah ) sebagian tanah warisan peninggalan ( Objek Perkara ) dari EFALIN ROMPIS ( almh ) kepada Tergugat I, FANI BAWOLE, selanjutnya peralihan hak ( jual-beli ) sebagian tanah objek perkara antara FANI BAWOLE ( Tergugat I ) dengan DEVI ROMPIS ( Tergugat II ) dan antara DEVI ROMPIS ( Tergugat II ) dengan NOLDI HONTONG ( Tergugat III ) tidak sah, tidak mengikat dan harus batal demi hukum.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat ( Sertifikat Hak Milik, Jual-Beli, Hibah dan lain-lain ) yang terbit untuk menegakkan hak diatas tanah warisan peninggalan orangtua tersebut tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat III atau siapa saja yang berada diatas ( Objek Perkara ) untuk mengembalikan kedudukan Objek Perkara seperti semula sebagai tanah warisan/peninggalan dari orangtua kakek/opa alm. HIKING ROMPIS dan nenek/oma almh. ABIGAEL SINADIA yang belum dibahagi dan harus dibahagi sama diantara ahliwaris-ahliwarisnya.
- Menghukum Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII untuk tunduk dan bertahluk pada keputusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara ini.
- Mohon Keadilan.
|