| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menetapkan Pemohon adalah wali ibu dari kedua anak yang masih dibawah umur masing – masing :
- KHERENHIZ APRICILIA BAWOTONG, lahir di Tahuna tanggal 04 April 2003
- MIKHAEL BAWOTONG, lahir di Tahuna tanggal 28 Maret 2009
Yaitu anak- anak dari pernikahan yang Sah antara Pemohon dan Suami Pemohon bernama almarhum YADHA MALAESANG BAWOTONG
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari kedua anak tersebut untuk bertindak mewakili kedua anak yang masih dibawah umur untuk menandatangani segala surat- surat sehubungan dengan pengurusan aset – aset peninggalan almarhum Suami Pemohon.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
- Mohon keadilan
|