Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2020/PN Thn | GITA ARJA PRATAMA, SH. | Onis Porus Matheos Alias On | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-635/P.1.13/Eku.2/04/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa ONIS PORUS MATHEOS alias ON, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wita atau pada suatu waktu lain pada kurun waktu tahun 2020 bertempat di dalam rumah milik terdakwa (rumah Keluarga MATHEOS – BAGENSA), dalam wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.10 wita, saat terdakwa sedang berada dalam rumah terdakwa (Keluarga MATHEOS – BAGENSA) dalam wilayah Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe lalu datang saksi KLEMENS MACPAL alias EMEN (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) dan tidak lama kemudian datang saksi HENDRO MAHORO setelah itu datang saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saat itulah saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengatakan kepada terdakwa akan mengadakan permainan judi jenis batu tiga dalam rumah terdakwa dengan menawarkan imbalan berupa 1 (satu) bungkus rokok dan terdakwapun mengijinkannya lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE pergi kerumahnya yang terletak di Kampung Kalurae, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengambil peralatan/barang-barang yang dibutuhkan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga tersebut yaitu berupa 3 (tiga) buah dadu yang pada setiap sisi terdapat 6 (enam) buah gambar berupa buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan, 1 (satu) buah penutup toples plastik warna hijau hitam sebagai alas untuk mengocok dadu, 1 (satu) buah mangkuk plastik kecil warna kuning hitam untuk mengocok dadu dan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam yang berisi 3 (tiga) buah dadu cadangan. Kemudian tidak lama kemudian saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE kembali kerumah terdakwa dengan membawa peralatan untuk judi batu tiga tersebut lalu untuk gambar di kertas dibuat di belakang kalender yang ada dirumah terdakwa oleh saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE. Setelah itu permainan judi batu tiga dimulai sekira pukul 17.00 WITA dimana saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE sebagai bandar saksi KLEMENS MACPAL dan saksi HENDRO MAHORO sebagai pemain/pemasang, tidak lama kemudian datang saksi CHRISTOPEL MACPAL lalu datang saksi TOMMY TAKARANGKIAN, setelah itu saksi JEKSEN DOLONGTELIDE (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang turut serta mengikuti permainan judi jenis batu tiga tersebut sebagai pemain/pemasang. Kemudian datang saksi RIDHO FAHRUDIN namun dirinya tidak bermain melainkan hanya melihat /menonton permainan judi tersebut.--------------------------------
Bahwa saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE menjalankan pekerjaan sebagai bandar judi batu tiga dengan cara saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE pertama – tama duduk diatas lantai yang didepannya terdapat peralatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk permainan judi batu tiga dan terdapat gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan diatas meja tersebut. Lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengambil 3 (tiga) buah batu dadu yang setiap batu dadu mempunyai 6 (enam) sisi dimana pada masing – masing sisi ditempelkan gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE meletakkan ketiga batu dadu tersebut diatas sebuah piring berukuran kecil yang terbuat dari plastik setelah itu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE menutup piring kecil yang telah berisi batu dadu itu dengan sebuah mangkuk plastik berukuran kecil lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE menggoyang – goyangkan piring kecil itu dengan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali selanjutnya saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE meletakkan piring kecil yang ditutup dengan mangkuk kecil itu diatas meja lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengetuk mangkuk plastik tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang merupakan tanda bagi para pemain untuk memasang uang taruhannya pada sebuah meja yang terdapat kertas kalender yang pada bagian belakangnya sudah saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE gambar dengan gambar berupa buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan. Setelah para pemain judi jenis batu tiga yaitu saksi KLEMENS MACPAL, saksi HENDRO MAHORO, saksi CHRISTOPEL MACPAL, saksi TOMMY TAKARANGKIAN, dan saksi JEKSEN DOLONGTELIDE selesai memasang taruhannya lalu saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE mengangkat / membuka penutup piring untuk melihat gambar apa yang keluar pada batu dadu dan ketika gambar yang keluar pada ketiga batu dadu itu diketahui, maka saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE langsung mengangkat/ mengambil uang taruhan dari para pemain yang tidak keluar gambarnya dari atas meja yang merupakan keuntungan saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE sedangkan uang pemain yang ada pada gambar keluar segera saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE bayarkan dengan uang kelipatan tergantung dari besar kecilnya uang taruhan pemain dan tergantung juga pada jumlah gambar yang keluar pada 3 (tiga) buah dadu tersebut. Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan pada gambar buah hati (harten) sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 1 (satu) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten), sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk 2 (dua) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten), dan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk 3 (tiga) batu dadu yang gambarnya keluar buah hati (harten). Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan untuk 2 (dua) buah gambar seperti gambar buah hati (harten) dan jangkar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka apabila batu dadu keluar gambar buah hati (harten) dan jangkar, hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Misalnya pemain yang menang memasang taruhan tebakan untuk 2 (dua) buah gambar seperti gambar buah hati (harten) dan jangkar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan cara uangnya dilipat terlebih dahulu yang menandakan sebagai pasangan tebakan gambar lipatan maka apabila batu dadu keluar gambar buah hati (harten) dan jangkar, hadiah yang akan dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yang mana gambar yang tercantum pada 6 (enam) sisi batu dadu sama dengan yang tercantum pada belakang kalender dalam permainan judi batu tiga yaitu gambar buah hati (harten), waji (roiten), kelawar, sekop, jangkar dan bulan.--
Bahwa sekira pukul 18.00 WITA dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian Sektor Tabukan Utara yang salahsatunya saksi DONNY ANDRIAN TURANGAN alias DONI (petugas Kepolisan Sektor Tabukan Utara yang ditugaskan melakukan penggerebekan), saat saksi FERRY SAMPALENG alias ANGGE bersama dengan saksi KLEMENS MACPAL, saksi HENDRO MAHORO, saksi CHRISTOPEL MACPAL, saksi TOMMY TAKARANGKIAN, dan saksi JEKSEN DOLONGTELIDE sedang melakukan kegiatan permaian judi jenis batu tiga di dalam rumah terdakwa yang mana pada saat itu didapati barang-barang berupa:-------------------- 1 (satu) lembar kalender dan pada belakangnya terdapat 6 (enam) buah gambar. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan permainan judi jenis batu tiga Uang sejumlah Rp. 871.500,- (delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang terdiri: 15 (limabelas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sebagai uang taruhan/pasangan dalam permainan judi jenis batu tiga. Bahwa terdakwa dalam menyediakan tempat berupa rumah miliknya sebagai tempat untuk dilakukan permainan judi jenis batu tiga tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memberikan izin dan sebagai imbalannya terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok.----------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah melangar ketentuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |